Panduan Mengganti Rekening Penerima BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:29 WIB
Panduan Mengganti Rekening Penerima BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Verifikasi Penerima BSU di Kantor Pos (Dok/Pos Indonesia)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Simak cara mengganti Nomor Rekening BSU melalui HRD. Pekerja yang mengalami kendala rekening saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) perlu memastikan data perbankan yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan sudah benar.

Kesalahan nomor rekening, rekening tidak aktif, atau data rekening yang tidak sesuai dapat menghambat proses penyaluran bantuan.

Lantas, bagaimana cara mengganti nomor rekening BSU terbaru? Pembaruan data dapat dilakukan melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan atau melalui perusahaan, bergantung pada layanan yang tersedia dan kondisi data peserta.

Perlu diperhatikan, berdasarkan laman resmi yang tersedia saat ini, situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan masih memuat informasi program BSU 2025.

Karena itu, pekerja perlu mengecek pengumuman resmi terlebih dahulu sebelum menganggap prosedur pembaruan rekening untuk program sebelumnya berlaku pada BSU 2026.

Baca Juga: OJK Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pengelolaan Program yang Prudent dan Adaptif

Cara Mengganti Nomor Rekening BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa dan memperbarui data rekening melalui HRD.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan HRD untuk menangani permintaan perubahan data rekening pekerja.

1. Menerima Permintaan Perubahan Data dari Pekerja

HRD terlebih dahulu menerima permohonan perubahan data dari pekerja yang mengalami kendala rekening BSU. Pekerja sebaiknya menjelaskan alasan penggantian, misalnya rekening lama sudah tidak aktif, nomor rekening tidak sesuai, atau terdapat kesalahan data saat pendaftaran.

HRD kemudian memeriksa identitas pekerja dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan permohonan diajukan oleh orang yang benar.

2. Login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan

HRD dapat membuka situs resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan berikut: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Login menggunakan akun resmi perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mengelola data kepesertaan. Setelah berhasil masuk, pilih perusahaan yang sesuai apabila sistem meminta pengguna menentukan perusahaan binaan.

Panduan penggunaan dan pengelolaan akun tersedia pada Panduan Pengguna SIPP.

Baca Juga: Gelombang PHK Memicu Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

3. Cari Data Tenaga Kerja yang Bersangkutan

Setelah masuk ke halaman utama SIPP, HRD dapat membuka menu pengelolaan data tenaga kerja dan mencari pekerja berdasarkan informasi kepesertaan yang tersedia.

Periksa kembali nama, nomor KPJ atau nomor peserta, serta data identitas lainnya. Pastikan data pekerja yang dipilih sesuai dengan permohonan perubahan agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

4. Periksa Menu Perubahan Data Tenaga Kerja

SIPP menyediakan fungsi untuk mengubah data tenaga kerja. HRD dapat memeriksa data yang tersedia dan melihat apakah terdapat kolom atau fitur yang secara khusus mendukung perubahan data rekening.

Apabila kolom rekening tidak tersedia atau tidak ada fitur perubahan rekening BSU, HRD tidak sebaiknya mengganti data pada kolom lain sebagai pengganti nomor rekening. HRD perlu menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan terdaftar untuk memperoleh prosedur koreksi yang benar.

Baca Juga: Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign

5. Ajukan Koreksi Rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan

Jika perubahan rekening tidak dapat dilakukan langsung melalui SIPP, HRD dapat mengajukan permohonan koreksi data melalui kanal yang diarahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti SIPP Online, email resmi, atau kantor cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa koreksi data tenaga kerja aktif dapat diproses melalui HRD atau pemberi kerja untuk kemudian ditindaklanjuti oleh kantor cabang kepesertaan. Sumber resmi BPJS Ketenagakerjaan.

HRD sebaiknya meminta konfirmasi mengenai dokumen pendukung yang diperlukan, format pengajuan, dan apakah perubahan tersebut dapat digunakan untuk proses penyaluran BSU.

6. Pantau Hasil Perubahan Data

Setelah permohonan disampaikan, HRD perlu memantau status koreksi dan memastikan apakah data telah diperbarui. Pekerja juga dapat memeriksa status bantuan melalui portal resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Perubahan data tidak menjamin BSU langsung cair. Penyaluran tetap bergantung pada hasil verifikasi penerima, ketentuan program, dan mekanisme pembayaran yang berlaku.

Baca Juga: Cara Pindah Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru via JMO

Bank Apa Saja yang Digunakan untuk Penyaluran BSU?

Dalam program BSU 2026, penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima yang berdomisili di Aceh.

Penerima yang tidak memiliki rekening bank penyalur juga dapat mengikuti mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia sesuai ketentuan program tersebut.

Informasi ini mengacu pada skema BSU 2025 dan tidak otomatis menjadi ketentuan untuk program tahun 2026. Pekerja sebaiknya memeriksa pengumuman terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum memilih atau mengganti rekening.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 35,58 Triliun hingga Maret 2026

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Lama Sudah Tidak Aktif?

Jika rekening lama sudah ditutup, dibekukan, atau tidak dapat digunakan, jangan langsung memasukkan nomor rekening baru melalui situs yang tidak terverifikasi.

Lakukan langkah berikut:

  • Hubungi bank untuk memastikan status rekening lama.
  • Periksa data kepesertaan dan rekening melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tanyakan kepada HRD apakah perubahan data perlu diajukan melalui perusahaan.
  • Jika status BSU menunjukkan kendala, hubungi layanan resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui prosedur yang berlaku.

Pastikan nama pemilik rekening dan data identitas sesuai dengan ketentuan penyaluran. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses pembayaran tertunda.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Kerja

Cara Mengecek Status BSU Setelah Mengganti Rekening

Setelah mengajukan perubahan data, pekerja dapat memantau status bantuan melalui situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Masukkan data yang diminta dan perhatikan informasi status yang ditampilkan. Jika pembaruan rekening masih dalam tahap verifikasi, pekerja perlu menunggu hasil pemeriksaan atau mengikuti instruksi tambahan dari pihak terkait.

Pembaruan rekening juga tidak menjamin bantuan langsung cair. Penyaluran tetap bergantung pada status penerima, validasi data, dan ketentuan program yang berlaku.

Pekerja perlu berhati-hati terhadap pesan yang mengaku menawarkan pencairan BSU dengan meminta biaya administrasi, PIN, kata sandi, atau kode OTP. Jangan memberikan informasi rahasia perbankan kepada pihak yang tidak terverifikasi.

Tonton: Asing Kabur Rp111 Triliun, Apa yang Salah dari Pasar Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru