JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap pangkalan-pangkalan ojek yang berdiri di atas trotoar, hari ini.
Penertiban mengacu terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menyatakan, penertiban terhadap pangkalan-pangkalan ojek yang berdiri di atas trotoar tidak hanya dilakukan terhadap ojek konvensional, tetapi juga ojek berbasis aplikasi.
"Pokoknya yang mangkal di trotoar, sepeda motornya langsung kita angkut. Sekalian kita akan berikan teguran ke mereka supaya tidak mangkal lagi di trotoar," ujar Andri, Senin (5/10/2015).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans Maruli Sijabat menyebut salah satu kawasan yang ditertibkan pada hari ini adalah kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penindakan dilakukan dengan cara mencabut spanduk yang ada di pangkalan tersebut sekaligus mengusir pengemudinya dari atas trotoar.
"Kami copot spanduk di pangkalan dan membubarkan mereka. Kita akan turunkan personel ke beberapa titik yang krusial dan melakukan operasi dengan mengangkut? sepeda motor mereka," ujar Maruli.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News