CPNS - Jakarta. Cek berkala situs SSCASN di link sscasn.bkn.go.id, pengumuman hasil seleksi kompetesi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) non-guru 2021 tahap pertama kemungkinan akan dilakukan hari ini.
Berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman hasil SKD CPNS dan P3K Non Guru 2021 tahap 1 berlangsung mulai hari Jumat (29/10/2021). Pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 tahap 1 dilakukan secara online di link sscasn.bkn.go.id.
Namun hingga Sabtu, 30 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB ketika mengecek laman sscasn.bkn.go.id, laman pengumuman hasil SKD CPNS dan P3K Non Guru 2021 tahap 1 belum dibuka. "Maaf Laman Ini Belum Dibuka".
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru 2021 tahap 1. "Segera," kata Satya secara singkat kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021) pagi.
Memang sesuai jadwal, pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 tahap 1 dimulai hari ini, Jumat (29/10). Namun, jadwal terbaru itu juga menyebut penguman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 tahap 1 berlangsung hingga Sabtu (30/10).
Baca juga: Hasil SKD CPNS dan PPPK Tahap I 2021 di 164 instansi ini diumumkan hari ini dan besok
Dengan demikian, peserta hasil sabar untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 tahap 1. Peserta seleksi CPNS dan PPPK Guru 2021 bisa cek berkala link sscasn.bkn.go.id untuk memantau perkembangan pengumuman hasil SKD.
Daftar 164 instansi umumkan hasil SKD CPNS dan PPPK 2021
Sesuai rencana, ada 164 instansi pemerintah pusat dan daerah yang akan menyampaikan pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non guru 2021 tahap 1.Berikut daftar 164 instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahap 1 2021:
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
- Pemerintah Kabupaten Alor
- Pemerintah Kabupaten Asahan
- Pemerintah Kabupaten Balangan
- Pemerintah Kabupaten Banggai
- Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin
- Pemerintah Kabupaten Barito Utara
- Pemerintah Kabupaten Barru
- Pemerintah Kabupaten Batang
- Pemerintah Kabupaten Belu
- Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kabupaten Bima
- Pemerintah Kabupaten Bintan
- Pemerintah Kabupaten Bireuen
- Pemerintah Kabupaten Blora
- Pemerintah Kabupaten Boalemo
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kabupaten Bombana
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
- Pemerintah Kabupaten Buleleng
- Pemerintah Kabupaten Buru
- Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
- Pemerintah Kabupaten Buton
- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
- Pemerintah Kabupaten Cianjur
- Pemerintah Kabupaten Cilacap
- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
- Pemerintah Kabupaten Demak
- Pemerintah Kabupaten Dompu
- Pemerintah Kabupaten Ende
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo
- Pemerintah Kabupaten Gowa
- Pemerintah Kabupaten Grobogan
- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kabupaten Jember
- Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar
- Pemerintah Kabupaten Karangasem
- Pemerintah Kabupaten Katingan
- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
- Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Pemerintah Kabupaten Kendal
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kabupaten Ketapang
- Pemerintah Kabupaten Klungkung
- Pemerintah Kabupaten Kolaka
- Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kabupaten Kudus
- Pemerintah Kabupaten Kupang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
- Pemerintah Kabupaten Lamandau
- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
- Pemerintah Kabupaten Lembata
- Pemerintah Kabupaten Lingga
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
- Pemerintah Kabupaten Majalengka
- Pemerintah Kabupaten Malaka
- Pemerintah Kabupaten Manggarai
- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
- Pemerintah Kabupaten Maros
- Pemerintah Kabupaten Minahasa
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kabupaten Mojokerto
- Pemerintah Kabupaten Morowali
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
- Pemerintah Kabupaten Muna Barat
- Pemerintah Kabupaten Nagekeo
- Pemerintah Kabupaten Natuna
- Pemerintah Kabupaten Ngada
- Pemerintah Kabupaten Ngawi
- Pemerintah Kabupaten Nias
- Pemerintah Kabupaten Nias Barat
- Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
- Pemerintah Kabupaten Nias Utara
- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
- Pemerintah Kabupaten Pati
- Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
- Pemerintah Kabupaten Pidie
- Pemerintah Kabupaten Poso
- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
- Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
- Pemerintah Kabupaten Semarang
- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kabupaten Seruyan
- Pemerintah Kabupaten Sikka
- Pemerintah Kabupaten Sragen
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
- Pemerintah Kabupaten Tabalong
- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
- Pemerintah Kabupaten Tapin
- Pemerintah Kabupaten Tegal
- Pemerintah Kabupaten Temanggung
- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
- Pemerintah Kabupaten Wajo
- Pemerintah Kabupaten Wakatobi
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Sekretariat Jenderal MPR
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 20211
Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru dapat dilihat di laman SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Peserta juga dapat mengakses pengumuman melalui laman rekrutmen CPNS dan PPPK Non Guru 2021, atau di media sosial resmi masing-masing instansi.
Adapun cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 tahap 1 di SSCASN yakni:
- Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu “Layanan Informasi”
- Klik “Hasil SKD CPNS", jika ingin mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
- Sementara untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru, pilih “Hasil Seleksi PPPK Non Guru”.
Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru berlangsung hingga besok, Sabtu (30/10/2021). Peserta yang dinyatakan lolos dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya, selekis kompetensi bidang (SKB).
Kriteria lolos SKD CPNS 2021
Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi BKN, pelamar yang berada di urutan tertinggi, akan diambil sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang ada di urutan 6 besar berdasarkan peringkat nilai SKD tertinggi, akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi:
- Nilai tes karakteristik pribadi
- Tes intelegensia umum
- Tes wawasan kebangsaan
Selanjutnya, SKB dapat dilaksanakan oleh instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT. Terkait dengan pelaksanaan SKB pada instansi pusat, menggunakan sistem CAT BKN.
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Demikian cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan P3K Non Guru 2021 tahap 1 di link sscasn.bkn.go.id. Semoga Anda lolos seleksi untuk mengikuti tes SKB CPNS 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Laman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka? Ini Kata BKN",
Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Tes SKB CPNS tahap 1 dimulai November 2021, ini materi yang akan diujikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News