JAKARTA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat memanggil tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni pada Senin (23/1).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) calon saksi yang dilakukan tim kampanye Agus-Sylvi di sebuah sekolah di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (15/1).
"Kami memanggil korcamnya paslon nomor satu, Ketua RW 12, Bapak Haji Mujang," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi.
Selain memanggil Mujang selaku tim kampanye yang mengadakan bimtek, Panwaslu Jakarta Barat juga memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
Menurut Puadi, mereka mengakui adanya kegiatan bimtek di sekolah. Namun, mereka tidak mengetahui larangan melakukan kegiatan kampanye di sekolah.
Kegiatan apa pun yang berkaitan dengan kampanye Pilkada seharusnya tidak dilakukan di sekolah. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah atau tempat pendidikan.
"Jadi bimtek saksi itu menurut kami dikhawatirkan mengarah ke kampanye. Pokoknya aktivitas apa pun jangan di sekolah, di tempat lain saja," kata Puadi.
Setelah memanggil tim kampanye dan pihak sekolah, Panwaslu Jakarta Barat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi. Tim sentra gakkumdu akan mencari bukti-bukti dan memutuskannya pada Rabu (25/1/2017).
"Apakah pelaksanaan bimtek itu ada visi, misi, alat peraga kampanye, kemudian aktivitas apa. Dua hari sudah ada keputusan apakah setelah kami pelajari ada pelanggaran pidana atau administrasi atau yang lain," ucap Puadi.
Selain itu, tim sentra Gakkumdu juga akan mengecek apakah pihak yang melakukan bimtek itu terdaftar secara resmi di KPU DKI Jakarta sebagai tim kampanye Agus-Sylvi.
Sanksi terkait penggunaan sekolah sebagai tempat kampanye tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 72 ayat 2 menyebutkan, kampanye di tempat sekolah dikenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan.
Sementara Pasal 187 ayat 3 undang-undang tersebut terkait dengan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Pilkada, salah satunya kampanye di tempat sekolah, dipidana dengan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp 100.000-Rp 1.000.000.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News