Patuhi Rambu-Rambu, Kamera Hp Polantas Surakarta Bisa Lakukan Tilang Online

Rabu, 01 Juni 2022 | 06:44 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Patuhi Rambu-Rambu, Kamera Hp Polantas Surakarta Bisa Lakukan Tilang Online

ILUSTRASI. Patuhi Rambu-Rambu, Kamera Hp Polantas Surakarta Bisa Lakukan Tilang Online


LALU LINTAS - Surakarta. Tilang online di Solo atau Surakarta diperbanyak. Tilang online di Surakarta tidak hanya menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tapi juga ada ETLE mobile.

ETLE mobile adalah tilang online menggunakan kamera handphone (hp) yang dibawa oleh petugas Korlantas. Tidak semua petugas korlantas bisa menjalankan tilang online menggunakan kamera hp.

Mengutip keterangan resmi di website Korlantas Polri, Polresta Surakarta kini menerapkan ETLE mobile, guna menindak para pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya kota Solo. ETLE mobile itu melengkapi tilang elektronik menggunakan kamera statis, yang selama ini terpasang di berbagai titik strategis Kota Surakarta / Solo.

“Ada 14 personel Satlantas Polresta Surakarta yang bertugas. Mereka dilengkapi surat perintah selama bertugas,” jelas Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso, Selasa (31/05/2022).

Saat bertugas, polisi tersebut akan mengambil gambar setiap pelanggaran aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut kemudian diproses dan pelanggarnya dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).

Baca Juga: Cek Lokasi Kamera Tilang Online Jalan Tol, 27.791 Mobil Terekam Melanggar

Agus menyebut, dalam sehari ETLE mobile bisa memergoki 20-50 pelanggar. Pelanggaran terbanyak adalah pesepeda motor yang tidak mengenakan helm, melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.

Adapun untuk pelanggaran terbanyak yang tertangkap kamera ETLE statis adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. “Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas,” tegasnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerangkan jika penindakan tilang online dengan ETLE mobile dilakukan 2 petugas yang berboncengan.

Petugas yang dibonceng akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas di jalan. “Begitu ter-capture, pelanggaran itu langsung terkoneksi dengan ETLE nasional dan data ERI, sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi,” jelas Agus.

Petugas, lanjut dia, tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggaran dan mengirimkannya kepada pelanggar melalui kurir. “Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3×24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi. Jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan itu akan diblokir,” urai Agus.

Itulah informasi tilang online menggunakan kamera hp yang kini berlaku di Surakarta / Solo. Tingkatkan kedisiplinan di jalan raya, demi keselamatan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru