KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah persyaratan bagi buruh yang mendapat subsidi dari Kartu Pekerja DKI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di Balai Kota DKI.
Ia menyebut bahwa pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) juga bisa mendapatkan subsidi.
“Makanya Pergub itu diperluas, sekarang kita perluas dan kita kasih plus 10 % tahun depan, kalau dulu bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun enggak boleh,” kata Andriyansah, Kamis (25/10).
Tidak hanya buruh, namun Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga dipastikan mendapatkan subsidi tersebut. “Dapat, makanya pergub itu akan diperluas,” ujarnya.
Pengumuman kenaikan ini secara resmi akan diumumkan pada tanggal 1 November 2018. Namun sayangnya nominal kenaikan masih belum dapat dipastikan.
Andriansyah sejauh ini masih menampung usulan dari beberapa pihak terkait kenaikan ini. “Belum, kita kemarin baru mengeluarkan angka versi pemerintah, versi pengusaha, versi serikat pekerja nanti angka itu lah difluktuasikan dan ketemu satu angka diumumkan oleh Gubernur DKI,” tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejauh ini belum menetapkan nilai UMP 2019. Namun, sejauh ini pemprov DKI Jakarta akan mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan. PP tersebut menjelaskan terkait UMP 2019 yang ditetapkan sebesar 8,03 %.
Jika dihitung dengan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3,6 juta, maka jika dinaikkan menjadi 10%, maka UMP 2019 akan jatuh pada nilai sekitar Rp 3,9 juta.
Usulan kenaikan upah oleh buruh dalam Sidang Dewan Pengupahan belum lama ini yakni Rp 4,3 juta. Keputusan mengenai besaran UMP di Jakarta akan ditentukan Anies selambat-lambatnya awal November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News