Pembahasan perda KTR harus melibatkan para pemangku kepentingan

Kamis, 20 Juni 2019 | 22:38 WIB   Reporter: Handoyo
Pembahasan perda KTR harus melibatkan para pemangku kepentingan


INDUSTRI ROKOK - BANDUNG. Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis, menyarankan kabupaten/kota lain meniru Provinsi Jabar yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya. 

"Kita buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan, dalam siaran persnya Kamis (20/6). 

Dengan pembuatan kebijakan melalui mekanisme yang transparan dan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, Ihwan berharap Perda KTR Provinsi Jabar menjadi acuan bagi kabupaten/kota lainnya. 

Apalagi, beleid tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. "Pemprov Jabar mengapresiasi dengan baik. Ini harus diapresiasi juga oleh kabupaten/kota karena pelaksanaannya dari kabupaten/kota," terangnya. 

Ihwan pun meminta kabupaten/kota untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena, dia menambahkan, tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok. "Misalnya dengan menyiapkan tempat-tempat, kan kita tidak melarang. Provinsi juga harus patuh menyiapkan tempat, termasuk dewannya (DPRD)," tegas dia. 

Untuk menyediakan tempat merokok khusus, Ihwan menyarankan pemprov atau kabupaten/kota menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau. Di Jawa Barat, hanya Subang dan Garut yang merupakan sentra penghasil tembakau. 

"Uangnya itu digunakan untuk menyiapkan misalnya plang larangan, siapkan tempat rokok khusus di ruang publik. Bukan melarang total, hanya membatasi," ucapnya. 

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar. ”Kami telah kaji, dan itu sudah sesuai dengan regulasi,” ucapnya kepada wartawan pada April lalu.

Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR. ”Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Sebelum adanya Perda KTR Pemprov Jabar, sejumlah kabupaten/kota sudah mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu. Sebut saja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu. Dari beberapa daerah tersebut, Perda KTR Kota Bogor yang menyedot perhatian publik. Sebab, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP 109/2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru