Pembahasan Rekomendasi Besaran UMP DKI 2024 Ditargetkan Rampung Hari ini

Jumat, 17 November 2023 | 15:55 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Pembahasan Rekomendasi Besaran UMP DKI 2024 Ditargetkan Rampung Hari ini

ILUSTRASI. Pembahasan rekomendasi besaran UMP DKI 2024 ditargetkan kelar pada akhir pekan ini


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Jumat (17/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menargetkan pembahasan rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 akan rampung hari ini.

"Selesai sidang membuat rekomendasi langsung diserahkan ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya," kata Hari pada Media di Balai Kota, Jumat (17/11).

Meski demikian, Hari belum bisa memastikan apakah sidang rekomendasi penetapan UMP dapat langsung selesai hari ini.

Menurutnya, sidang yang digelar Dewan Pengupahan ini sangat dinamis dalam menemukan kesepahaman antar banyak pihak.

Adapun sidang Dewan Buruh DKI Jakarta melibatkan seluruh komponen tripartit yaitu pemerintah, pelaku usaha dan serikat buruh.

Baca Juga: Puan Ingatkan Kontribusi Pekerja Harus Jadi Pertimbangan Penetapan Upah 2024

"(Sidang) kalau lancar selesai sore nanti atau malam ini," pungkas dia.

Diketahui, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November. Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.

Penetapan upah minimun kali ini akan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang baru saja diundangkan, Jumat (10/11) lalu.

Lewat PP No 51 Tahun 2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/medium upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan salah satunya dengan menerapkan skala upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan dengan adanya ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan keterangakerjaan di suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang.

Jadi, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Ekonom: UMP 2024 Idealnya Naik hingga 8% untuk Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga

Selain itu, lewat ketentuan ini, lanjut dia, peran dewan pengupahan daerah menguat. Mereka punya peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

"Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum, PP ini juga lebih baik dari regulasi pengupahan yang pernah ada," kata Ida, Jumat (10/11).  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru