JAKARTA. Sekretaris Komisi E DPRD DKI sekaligus inisiator hak angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Fahmi Zulfikar Hasibuan, menolak tudingan Ahok yang menyebut mereka telah mengusulkan "anggaran siluman" dalam RAPBD 2015.
Menurut dia, DPRD DKI bukanlah pihak yang berperan sebagai pengguna anggaran. Fahmi mengatakan, pengguna anggaranlah yang berhak menentukan perlu atau tidaknya sebuah pengadaan.
Ia menyebut kalaupun DPRD mengusulkan anggaran tersebut, pengguna anggaran bisa membatalkan apabila mereka menganggap pengadaannya memang tidak diperlukan.
"Mungkin aja (diusulkan DPRD). Tapi kan DPRD bukan pengguna anggaran. Kalau enggak digunakan, SKPD enggak perlu pengadaan. Kalau enggak perlu ya jangan dilelang," ujar dia, di Gedung DPRD DKI, Jumat (27/2).
Fahmi menyebut bahwa ia telah menjadi anggota DPRD DKI sejak 2009. Dan selama menduduki di posisi tersebut, ia mengaku tidak pernah berhubungan dengan orang yang pernah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan, mulai dari Taufik Yudi Mulyanto, Lasro Marbun, hingga yang sekarang, Arie Budhiman.
Menurut Fahmi, pada periode sebelumnya ia juga ditempatkan di Komisi E, yang terkait dengan bidang pendidikan. "Mereka (para kepala dinas) susah dihubungi. Udah kayak dewa. Jadi bagaimana bisa kita sampai intervensi," ujarnya.
Fahmi kemudian menyebut bahwa DPRD memang memiliki hak untuk pengajuan penggunaan anggaran. Ia pun memberi contoh, dia pernah beberapa kali mengusulkan perbaikan jalan di wilayah daerah konstituennya, Jakarta Barat.
Namun, kata Fahmi, usulan tersebut tidak pernah disetujui oleh Pemprov DKI. Sebab perlu atau tidaknya penggunaan anggaran berada pada kewenangan eksekutif, dalam hal ini SKPD pengguna anggaran.
"Saya pernah beberapa kali ngusulin perbaikan jalan berlubang, tapi tidak disetujui. Karena dianggap tidak perlu," kata politisi Partai Hanura itu.
Seperti diberitakan, Ahok menuding DPRD DKI telah memasukan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam usulan RAPBD 2015. Anggaran dimasukan dalam kegiatan di Dinas Pendidikan untuk pengadaan UPS di sekolah-sekolah. Ahok kemudian mencoret anggaran tersebut, sebelum menyerahkan draftnya ke Kemendagri.
Namun Kemendagri kemudian mengembalikan draft tersebut dengan alasan formatnya tak sesuai aturan. Atas dasar itu, DPRD DKI kemudian mengusulkan hak angket yang telah ditandatangi oleh seluruh anggota yang berjumlah 106 orang. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News