Pembeli apartemen Gardenia menagih penerbitan AJB

Jumat, 03 Maret 2017 | 14:45 WIB   Reporter: Sinar Putri S.Utami
Pembeli apartemen Gardenia menagih penerbitan AJB


JAKARTA. Pemilik apartemen Gardenia Boulevard meminta PT Surya Sentosa (Cempaka group) untuk segera penerbitan akta jual beli (AJB) dan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Reza Fahmi ketua Perhimpunan Penghuni apartemen Gardenia Boulevard mengatakan, para pemilik apartemen belum mendapatkan sertifikat untuk unit apartemen yang telah dibeli sejak 2008-2009.

Padahal, mayoritas pemilik apartemen telah melunasi pembelian unit apartemen sesuai dengan harga jual. Saat ini para pemilik baru memegang perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Reza bilang, pihaknya sudah berupaya menemui pihak pengembang tetapi hingga saat ini belum mendapat penjelasan soal kedua hal tersebut. "Sempat bertemu dengan direktur perusahaan, tapi jawabannya tidak jelas dan berubah-ubah," ujar Reza kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Pengembang beralasan ada perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga terjadi keterlambatan. Pasalnya, Surya Sentosa berencana membangun hotel di area apartemen.

"Kami meminta pengembang harus melakukan sosialisasi mengenai rencana pembangunan hotel itu dengan seluruh warga penghuni apartemen. Apalagi hotel akan memakai sarana umum yang sama dengan pemilik apartemen," lanjut Reza.

Para penghuni juga meminta pengembang untuk segera membentuk P3SRS. Pasalnya saat ini pengelolaan apartemen masih di tangan Surya Sentosa. Dengan dibentuknya P3SRS diharapkan akan membuat biaya sinking fund, biaya listrik, air dan parkir tidak lagi dilakukan secara sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan
Terbaru