REKLAMASI - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah telah sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8).
Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektare. Najib menjelaskan, penerbitan sertifikat HGB melalui beberapa tahapan.
"Proses mulai dari pengukuran, kemudian setelah pengukuran didapatkan luas, setelah luas ini ditinjau lokasinya oleh panitia pemeriksa tanah, kemudian disimpulkan kira-kira boleh enggak ini diberikan," kata dia.
Setelah itu, Kantor Pertanahan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pemberian hak kepada pihak yang mengajukan sertifikat.
Pihak yang mengajukan sertifikat kemudian membayar kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Setelah (BPHTB) dilunasi, didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan baru diproses sertifikatnya," ucap Najib.
Namun, pengukuran itu tidak dilakukan kembali dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Sebab, luas lahan sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit pada 19 Juni 2017.
"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi," ucap Najib. (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News