Pemberlakuan PPKM, HIPPI: Pengusaha saat ini bukan cari untung tetapi untuk bertahan

Sabtu, 09 Januari 2021 | 06:35 WIB Sumber: Kompas.com
Pemberlakuan PPKM, HIPPI: Pengusaha saat ini bukan cari untung tetapi untuk bertahan

ILUSTRASI. Pekerja dengan menggunakan masker melintas di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (8/1/2021).


VIRUS CORONA - JAKARTA. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap berbagai relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha terus dilanjutkan hingga akhir tahun 2022.

Ini karena, efek dari pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha tidak bisa langsung hilang. Pemberian stimulus dan relaksasi diharapkan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

"Berbagai relaksasi, berbagai stimulus diperpanjang sampai akhir tahun depan. Karena bagaimana pun dampak pandemi ini masih menekan dunia usaha, masih mengkhawatirkan dunia usaha," kata Sarman kepada Kompas.com, Jumat (8/1).

Sebelumnya para pengusaha berharap kondisi perekonomian mulai membaik pada awal tahun, terlebih dengan adanya rencana vaksinasi Covid-19.

Namun harapan itu pupus saat Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Dengan kondisi ini, pengusaha hanya berusaha untuk bertahan di tengah pandemi.

"Jadi sebagai pengusaha ini kan bukan lagi saat mencari keuntungan, tapi mampu untuk bertahan. Itu yang penting, mampu untuk bertahan, tidak melakukan PHK, tidak merumahkan. Itu sudah bagus," ucap Sarman.

PPKM diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas.

Baca Juga: Bali perluas wilayah yang terapkan PPKM, jam tutup usaha juga diundur

Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19. Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Guna menyesuaikan aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat.

Dia memberikan contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas.

"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata dia. (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Berlakukan PPKM, Pengusaha: Bukan Lagi Cari Untung, Yang Terpenting Bertahan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru