Pembobol mesin ATM kawasan Jatiasih Bekasi berhasil ditangkap

Kamis, 07 Februari 2019 | 21:26 WIB Sumber: TribunNews.com
Pembobol mesin ATM kawasan Jatiasih Bekasi berhasil ditangkap


HUKUM - BEKASI. Pelaku pembobol mesin ATM di minimarket kawasan Jatiasih, Kota Bekasi berhasil ditangkap polisi.

Kejadian pembobolan terjadi di mesin ATM di dalam minimarket Jatikramat II Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, pada 14 November 2018 lalu.

Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas menjelaskan, pelaku pembobol ATM itu ternyata dilakukan oleh karyawan vendor perusahaan yang mengurusi mesin ATM, PT Perdana Prima Bhakti Mandiri.

Identitas pelaku diketahui usai dilakukan pengecekan kamera CCTV setelah perusahan itu melaporkan kejadian itu.

Karyawan tersebut bernama Sandy Ferdian Susanto (27) yang merupakan karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri dan Edwin Tri Endrawan (26) salah satu karyawan PT Universal Security Indonesia.

Pelaku yang berjumlah dua orang itu mengelabui penjaga Indomaret dikarenakan menggunakan seragam dan identitas perusahaan tempat kerjanya. Kemudian saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci tombak untuk membuka ATM itu.

Dikarenakan pelaku sudah mengetahui standar pengawasan dan keamanan kedua pelaku menutupi kamera CCTV yang ada pada ATM dan pada saat mengambil uang ditutupi jaket agar tidak terlihat.

"Pelaku awalnya engga ngaku, memang dari bukti rekmanan CCTV di ATM tidak terlihat jelas. Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan intrograsi akhirnya pelaku mengakuinya," katanya di Mapolsek Jatiasih, Kamis (7/2).

Dalam aksinya pelaku mengambil 122 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau total uang Rp 12.200.000.

Aksi kejahatan mereka diketahui, kata Kompol Illi, usai salah satu pengawas vendor mesin ATM lainya curiga lantaran adanya selisih kurangnya uang yang ada di mesin ATM tersebut, sehingga mengecek kamera CCTV. Selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Jatiasih.

"Usai dapat laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Kita langsung tangkap Shandy usai laporan, tersangka lain Edwin kita tangkap pada 28 Januari 2019. Makanya tersangka Shady sudah lebih diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Edwin, ia mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran membutuhkan uang untuk pergi ke kampung halamannya. Dari hasil pencurian tersebut, ia mendapatkan uang sebesar Rp 6,4 juta.

"Kerja di PT universal sejak tahun 2011, sudah karyawan. Dibagi Rp 6,4 juta buat pulang kampung ke Jogja," ucap Edwin.

Dari aksi kejahatan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount mechine ATM, satu lembar Billcount return cpc, satu exlamper jurnal electric ATM, satu buah kartu tanda pengenal PT PPBM dan satu buah jaket.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Muhammad Azzam) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pembobol ATM di Minimarket Kawasan Jatiasih Bekasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru