Pemerintah berjanji merevitalisasi dan merehabilitasi sungai Citarum

Rabu, 25 September 2019 | 15:49 WIB   Reporter: Eldo Christoffel Rafael
Pemerintah berjanji merevitalisasi dan merehabilitasi sungai Citarum

ILUSTRASI. Danau Cisanti, hulu Sungai Citarum


PENCEMARAN LINGKUNGAN - JAKARTA. Pemerintah bertekad untuk merevitalisasi dan merehabilitasi sungai Citarum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan program Citarum Harum. Kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi sungai Citarum rencananya dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun.

Kepala BPPI mengemukakan, sungai Citarum memegang peranan strategis bagi kehidupan masyarakat di Jawa Barat hingga wilayah Ibu Kota DKI Jakarta. Bahkan, mampu menjadi menopang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi, termasuk di sektor industri.

Baca Juga: Banggar DPR setujui pagu anggaran Kemenko Bidang Kemaritiman sebesar Rp 350,79 miliar

Kemenperin mencatat, pada tahun 2018, industri tekstil merupakan sektor dominan yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan persentase populasi mencapai 70,9%, disusul oleh industri makanan dan minuman (5,8%), logam (4,9%), kimia (4,4%) serta kertas (3,6%).

“Selain itu, sungai Citarum melalui 10 Kabupaten dan 3 Kota di Jawa Barat dengan lebih dari 25 juta jiwa bergantung pada kualitas sungai Citarum,” ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu (25/9). 

Melihat fungsi penting tersebut, pemerintah menetapkan Citarum sebagai Sungai Strategis Nasional melalui Perpres RI No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai.

Baca Juga: Luhut janji akhir tahun 2019 sebanyak 17.509 pulau sudah diberi nama

Dalam hal ini, Kemenperin sebagai pembina sektor industri merasa perlu menetapkan segera langkah-langkah strategis untuk membantu keberhasilan program Citarum Harum. Apalagi, dalam Perpres 15/2018, disebutkan tanggung jawab Kemenperin.

“Kami akan memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum, termasuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Ngakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru