Pemerintah Pusat putuskan libur panjang, Anies: Ya sudah!

Senin, 26 Oktober 2020 | 19:05 WIB Sumber: Kompas.com
Pemerintah Pusat putuskan libur panjang, Anies: Ya sudah!

ILUSTRASI. Gubernur Anies Baswedan


LIBUR PANJANG - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya pernah meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Menurut Anies, evaluasi penetapan cuti bersama perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan. 

Baca Juga: Libur panjang, jalur Puncak terlarang untuk kendaraan besar

"Sebetulnya tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus (tugas percepatan penanganan Covid), coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Namun, pemerintah pusat tetap menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Oleh sebab itu, Pemprov DKI hanya bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang dengan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit rujukan.

"Pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjangnya. Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu, sekarang kita jalani antisipasi semua side effectnya," ujar Anies.

"Antisipasi itu artinya kita harus siap jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing dan tracing karena pengalaman masa libur panjang sesudahnya suka ada lonjakan (kasus Covid-19)," lanjut dia. 

Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Jasa Marga: Volume kendaraan keluar Jakarta akan naik 21,77% pada libur panjang ini

Adapun hingga Minggu (25/10/2020) kemarin, jumlah kasus akumulatif Covid-19 sejak Maret adalah 100.991. Sebanyak 86.815 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.012 orang. Sementara itu, 2.164 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggap Cuti Bersama Perlu Dikaji Lagi, Anies: Pusat Sudah Putuskan, Ya Sudah",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru