JAKARTA. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tetapi kehilangan hak suaranya pada putaran pertama, akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua.
Keputusan itu diambil saat KPU DKI melakukan rapat konsultasi dengan KPU RI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
"Akan dilakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas," ujar Sumarno di sela rapat konsultasi tersebut, Senin malam.
Sumarno mengatakan, pemutakhiran data pemilih yang dimaksud yakni KPU DKI Jakarta tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan pada putaran pertama.
Sebab, waktu yang tersedia pada putaran kedua sangat terbatas. Warga DKI Jakarta, kata Sumarno, diminta aktif untuk mendaftarkan diri mereka melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau yang nanti ditentukan.
KPU DKI belum memutuskan waktu dan mekanisme pendaftaran karena masih akan dikaji lebih lanjut.
"Nanti akan ada pendaftaran aktif. Jadi masyarakat kalau selama ini didatangi, nanti mereka mendatangi," kata dia.
Dengan demikian, yang akan masuk ke dalam DPT pada putaran kedua yakni DPT putaran putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama yang mencoblos menggunakan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, dan warga DKI yang kehilangan hak pilihnya.
"Itu semuanya akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap kami. Kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Kami buka pendaftaran nanti di tingkat kelurahan atau apa," ucap Sumarno.
(Baca juga: KPUD DKI Akan Evaluasi Panita Pilkada dan Jumlah DPT)
Penetapan DPT putaran kedua nantinya akan dijadikan dasar oleh KPU DKI untuk mempersiapkan semua kebutuhan penyelenggaraan pilkada, termasuk logistik seperti surat suara.
KPU DKI berharap keputusan ini dapat mengakomodasi semua pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
"Prinsipnya kami ingin memastikan seluruh warga DKI Jakarta yang punya hak untuk menggunakan hak pilihnya itu bisa didata sebagai pemilih di putaran kedua," ujar Sumarno. (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News