PETERNAKAN - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mewajibkan hewan ternak yang dijual ke pasaran disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha pada Juli mendatang.
"Hewan ternak yang dijual, baik itu sapi atau kambing harus disertai SKKH yang dikeluarkan pihak berwenang. Kalau tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah asal," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengatakan, keberadaan SKKH menjadi salah satu bukti hewan yang dijual itu tidak terinfeksi PMK. Pasalnya sebelum menerbitkan SKKH, petugas akan memeriksa hewan ternak yang dijual sehat atau sebaliknya. Tak hanya itu, untuk mencegah PMK meluas, Pemkab Madiun menempatkan petugas khusus di pasar hewan dan pintu masuk Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Sapimoo Beri Solusi Bagi Peternak
Petugas memastikan seluruh hewan ternak yang dijual terbebas dari PMK. Kaji Mbing meminta peternak tidak memaksakan hewan ternaknya dijual ke pasaran manakala mengetahui kondisinya sudah sakit.
"Kalau nekat dijual ke pasar bisa menular ke hewan lain dan berdampak kerugian lebih besar lagi," jelas Kaji Mbing.
Untuk itu ia meminta seluruh peternak dan pedagang hewan mencegah penularan PMK meluas di Kabupaten Madiun. Terlebih saat ini sudah ditemukan dua kasus sapi terinfeksi PMK sehingga Kabupaten Madiun disebut sebagai wilayah tertular.
"Kalau miliki hewan ternak sakit tolong diisolasi dan segera melapor ke petugas terdekat biar lekas diobati," pinta Kaji Mbing.
Baca Juga: Antisipasi Meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Gencarkan Edukasi
Ia menambahkan, belum ada penambahan kasus PMK di Kabupaten Madiun. Terakhir, dua hewan ternak di Kecamatan Saradan dinyatakan terinfeksi PMK dua pekan lalu. Menurut Kaji Mbing, saat ini sudah disiapkan vaksin bagi hewan ternak yang sehat agar tak mudah terinfeksi PMK. Total populasi sapi di Kabupaten Madiun mencapai 63.180 ekor.
"Untuk kelanjutanya nanti akan ada penyiapan vaksin bagi hewan yang sehat agar terbebas PMK. Langkah ini juga bagian antisipasi dari Idul Kurban," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Idul Adha, Pemkab Madiun Wajibkan Penjualan Hewan Ternak Disertai Surat Kesehatan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News