BATAM. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mencabut, membatalkan izin reklamasi di lima lokasi di wilayah tersebut. Alasan pembatalan karena faktor lingkungan dan kepentingan strategis lainnya.
"Hasil evaluasi yang dilakukan tim terhadap 15 perusahaan, yang diberikan sanksi administratif 10 perusahaan, lima dibatalkan atau dicabut rencana reklamasinya," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi Purnomo di Batam, Rabu (10/8).
Tim Sembilan Pemkot Batam, yang terdiri dari Bapedalda, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan dan SKPD terkait lainnya, melakukan evaluasi 15 izin reklamasi meliputi lahan seluas lebih dari 1.300 hektare selama tiga bulan.
Sayang, Dendi enggan membeberkan data lengkap perusahaan dan lokasi reklamasi yang izinnya ditolak, dicabut atau dibatalkan. "Di antaranya ada perusahaan di Nongsa, rencananya mau digunakan untuk kepentingan galangan kapal," katanya.
Pencabutan izin reklamasi melalui mekanisme analisis perizinan mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ia menjelaskan, Pemkot Batam mencabut izin Amdal karena lokasi itu berhimpit dengan lokasi jaringan fiber Indonesia bagian barat. Jika dilanjutkan diduga dapat mengganggu jaringan fiber optik Indonesia bagian barat.
Sementara, 10 perusahaan yang melanggar administrasi, antara lain karena melakukan pekerjaan melebihi izin atau kurang bayar retribusi.
Dendi menghitung jumlah total kurang bayar retribusi reklamasi mencapai Rp19 miliar. "Dispenda yang mengurus karena data apa saja ada di Dispenda," ucapnya.
Ia menyatakan, pemerintah akan memanggil perwakilan 15 perusahaan yang dievaluasi dan menjelaskan dengan rinci hasil evaluasi Tim Sembilan.
Sebelumnya, Dendi mengatakan, dari 15 perusahaan yang dievaluasi, empat perusahaan diduga melakukan pelanggaran pidana. Empat lokasi reklamasi yang melanggar UU Lingkungan Hidup itu antara lain dua di Bengkong dan satu di Batam Center. (Jannatun Naim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News