SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya berencana melakukan penggabungan (merger) sejumlah kecamatan yang dianggap memiliki penduduk sedikit. Tujuannya, untuk efisiensi, baik tenaga maupun anggaran.
Kepala Bagian Pemerintahan Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat (8/5), mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan disebutkan idealnya satu kecamatan ada lima kelurahan. "Tapi di Surabaya ini ada satu kecamatan yang sampai memiliki delapan kelurahan, seperti di Kecamatan Tambaksari," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah kecamatan yang memiliki enam kelurahan di antaranya seperti Rungkut, Sukolilo, Tandes, Sukomanunggal dan Wonokromo.
"Sedangkan kecamatan yang hanya memiliki tiga kelurahan berada di Asemrowo," ujarnya.
Di Surabaya saat ini ada 31 kecamatan dan 154 kelurahan. Jika dirampingkan menjadi 30 kecamatan, maka masing-masing kecamatan memiliki lima kelurahan dan hanya satu kecamatan yang memiliki empat kelurahan.
Tentunya, lanjut dia, hal itu tidak ideal karena masih ada satu kecamatan yang belum memiliki lima kelurahan. Untuk itu, perlu kajian mendalam, untuk menata ulang kembali komposisi jumlah Rukun Tetangga (RT) di masing-masing Rukun Warga (RW) hingga jumlah RW di masing-masing kelurahan dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk.
Dia juga belum mengetahui pasti kecamatan mana saja yang akan digabung karena hal ini masih perlu kajian mendalam.
Tahun lalu, Pemkot Surabaya sudah melakukan dua kali merger kelurahan yakni dari 163 kelurahan menjadi 154 kelurahan. "Jadi ada sembilan kelurahan yang sudah digabung tahun lalu," ujarnya. Eddy mengaku, walikota lebih memilih jalur merger ketimbang pemekaran wilayah.
Penggabungan nantinya juga akan berpengaruh pada pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK serta sertifikat tanah yang tentunya harus berganti alamat domisili. "Surat-menyurat di perusahaan juga berpengaruh," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Adi Sutarwijono mengatakan sampai sekarang pihaknya baru mendengar rencana itu dan belum pernah dikonsultasikan ke komisi A.
"Perubahan itu pastinya akan ditindaklanjuti di level perda (peraturan daerah), seperti perubahan jumlah kelurahan, soal efektivitas kecamatan," katanya.
Ia mengatakan ada kecamatan di Surabaya yang secara geografis luas wilayahnya ada yang kecil dan besar. "Seperti di Bulak itu wilayahnya kecil, yang diapit oleh Mulyorejo dan Kenjeran serta Tambaksari yang wilayahnya besar," katanya.
Menurut Adi, jika hal itu dipandang efektif dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, maka hal itu bisa dipahami. "Tentunya hal itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu ke dewan," ujarnya. (Abdul Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News