POLUSI - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelontorkan anggaran Rp 14 miliar untuk mengatasi persoalan polusi udara buruk.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, besaran anggaran itu digelontorkan untuk delapan operasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan tupoksinya dalam menangani persoalan polusi.
"Anggarannya sebesar Rp 14 miliar, total anggaran itu untuk penanganannya. Itu untuk delapan dinas, ada Dinas Lingkungan Hidup, Damkar juga saya dorong melaksanakan fungsi itu, Dinas Perhubungan, Dinkes hingga Perkim," ucap Benyamin, Kamis (24/8).
Menurut Benyamin, penataan lingkungan juga harus diprioritaskan sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan polusi udara. Oleh karenanya, penanganan polusi udara di Tangerang Selatan juga melibatkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta).
Baca Juga: Kendalikan Polusi, Pemerintah Masifkan Pengunaan Transportasi Publik dan Uji Emisi
"Penataan lingkungan masyarakat juga penting. Jadi bukan saja persoalan vegitasinya tapi penataan lingkungan," ucap dia.
Benyamin telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengatasi polusi udara yang buruk di wilayahnya. Salah satunya, yakni menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
"Pertama, kami sudah melakukan uji emisi di berbagai tempat. Kami punya lima alat untuk uji emisi, terus-menerus kontinu kami lakukan pemeriksaan uji emisi," kata Benyamin.
Selain itu, Pemkot Tangsel bakal menambah lokasi car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Bintaro. Sebab, saat ini car free day baru digelar di Serpong. Pemkot Tangsel juga berencana menggelar car free night di beberapa ruas jalan.
Baca Juga: Ini Dampak Jangka Panjang dari Polusi Udara Bagi Kesehatan
"Kami bakal perluas jangkauannya dan dimensi waktunya supaya nanti bisa kami ukur juga seberapa efektif program tersebut," ujar Benyamin.
Berdasarkan data di situs IQAir pada Kamis (24/8) pukul 10.00 WIB, kualitas udara di Kota Tangerang Selatan masuk kategori tidak sehat. Indeks kualitas udara Kota Tangerang Selatan tercatat di angka 179 dengan polutan utama PM 2,5.
Kota Tangerang Selatan menempati urutan kedua wilayah paling berpolusi di Indonesia. Sementara itu, posisi pertama ditempati Depok, Jawa Barat, dengan indeks 179.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp 14 Miliar Untuk Atasi Polusi Udara.
Penulis: M Chaerul Halim
Editor: Ihsanuddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News