Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya

Jumat, 19 November 2021 | 13:40 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya


UPAH MINIMUM - BALI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi. 

"Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda saat dihubungi, Jumat (19/11/2021). 

Dengan kenaikan tersebut, UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971. Kendati ada kenaikan, ia mengaku UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen. Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19. 

Meski demikian, ia mengatakan, angka Rp 22.971 itu sudah disepakati oleh pekerja dan pengusaha dan tak ada yang menolak.  Apalagi, kata dia, UMP 2022 ini lebih baik ketimbang tahun lalu. Sebab pada 2021 tak ada kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020. "Semua tanda tangan dan tak ada menolak. Saya pikir sudah ideal, terutama pekerja dan pengusaha menyadari," tuturnya. 

Baca Juga: Sah, ini UMP tahun 2022 Jakarta, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumsel & Sulsel

Sedangkan untuk UMK Kabupaten saat ini masih dibahas di masing-masing daerah oleh dewan pengupahan. Ia mengatakan, UMP merupakan acuan bagi kabupaten untuk menentukan besaran UMK. Seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan itu, akan mulai diberlakukan pada Januari 2022. "Harapan kita UMK lebih besar dari provinsi. Ini akan berlaku mulai Januari 2022," tuturnya. 

Ia pun mengimbau agar perusahaan bisa membayarkan upah minimal sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Meski begitu, ia belum memastikan akan memberikan sanksi teguran atau pidana bagi perusahaan yang membayar di bawah UMP. 

"Tahun-tahun sebelumnya kan memang ada perusahaan yang memotong gaji karena jam kerjanya dipotong atau dirumahkan. Kalau tahun ini kita tunggu keputusan pusat, semoga pandemi berakhir sehingga pekerja menerima gaji sesuai yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional"

Selanjutnya: Pengusaha tekstil sepakat pengaturan upah ikuti ketentuan PP 36/2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru