Pemprov DKI kirim surat peringatan ke apartemen yang belum patuhi aturan

Senin, 13 Mei 2019 | 19:21 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI kirim surat peringatan ke apartemen yang belum patuhi aturan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengirimkan surat peringatan ke sejumlah pengelola apartemen yang belum mematuhi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. 

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perkotaan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, masih ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan terkait pembentukan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

"Di bulan Maret-April sudah diterbitkan surat imbauan pertama dan kedua dari kepala sudin perumahan di 5 wilayah kota. Bila tidak diindahkan maka wali kota akan menerbitkan surat teguran. SP pertama dan SP kedua sesuai protap di atas," kata Meli kepada wartawan, Senin (13/5). 

Meli mengatakan, 122 P3SRS itu meminta waktu setelah Idul Fitri untuk bisa membentuk P3SRS. Namun Meli memastikan, sanksi akan tetap berlaku jika pengembang membangkang. 

"Bila sampai dengan surat peringatan kedua tidak diindahkan juga maka akan dilaporkan kepada Gubernur dan Kadis. Yang selanjutnya akan diterbitkan SK gubernur tentang pencabutan akta pengesahan PPRS/P3SRS sebagai badan hukum," kata Meli. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal menjatuhkan sanksi bagi pengembang apartemen yang tidak memfasilitasi pembentukan P3SRS. "Kami akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu, Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kami laksanakan," ujar Anies di Jakarta, Jumat lalu. 

Anies mengatakan, Pemprov DKI berkepentingan untuk membuat warganya nyaman tinggal di apartemen. Ia tak ingin ada lagi kasus pengembang menekan penghuninya. Anies menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. 

Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut sertifikat layak fungsi apartemen tersebut. Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019. 

Sayangnya hingga Mei 2019, baru empat dari 195 apartemen yang punya P3SRS yang sah. Sebanyak 69 lainnya sudah bersedia dan sedang memproses pembentukan P3SRS. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Kirim Surat Peringatan ke Apartemen yang Belum Patuhi Aturan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru