JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dituding melakukan pelanggaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI soal draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015.
Tuduhan itu dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. "Ada kok persetujuan dari Ketua Dewan kan ada dilampirkan. Dasarnya apa? Dasarnya persetujuan komisi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Senin (23/2).
Saefullah menuturkan selama proses penggodokan APBD 2015 hingga dikirim ke Kemendagri, Pemprov DKI mengikuti aturan dan sangat taat asas. Komunikasi dengan dewan yang sempat dipermasalahkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, kata Saefullah, juga berjalan lancar dan tidak ada masalah sama sekali.
Sebelumnya, DPRD DKI sepakat membentuk tim angket untuk menyelidiki pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengaku telah mengumpulkan tanda tangan 75 persen dari anggota delapan fraksi DPRD DKI sebagai persetujuan penggunaan hak angket.
Menurut Taufik, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kemendagri telah menyalahi peraturan yang ada. Sebab, lanjut dia, APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
"Kami punya bukti, dokumen APBD yang dikirimkan Ahok (Basuki) ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna. APBD yang diserahkan itu berisi lampiran awal awal yang belum dibahas oleh anggota komisi. Itu jelas pelanggaran hukum karena kami punya fungsi budgeting," kata Taufik. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News