Pemprov DKI: Pengusaha wajib berikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran

Rabu, 21 April 2021 | 22:23 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI: Pengusaha wajib berikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.


TUNJANGAN HARI RAYA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

"Agar perusahan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam surat yang diteken 14 April 2021.

Andri mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan diminta untuk berdialog dengan para pekerja. Dia berujar, dialog antara perusahaan dan pekerja dimungkinkan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR 2021.

Namun, penundaan pemberian THR juga dibatasi paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh berlangsung. "Dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ucap Andri.

Baca Juga: THR bagi PNS bakal cair H-10 Lebaran, ini besarannya

Andri mengatakan, hasil kesepakatan perusahaan dengan pekerja/buruh soal penundaan pembayaran THR harus dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta baik melalui kantor Disnakertrans atau email thr@jakarta.go.id. Selain itu, Disnakertrans DKI juga meminta perusahaan yang sudah melunasi kewajiban THR mereka, baik tepat waktu maupun penundaan, untuk melapor ke Disnakertrans DKI.

"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021," kata Andri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI: Pengusaha Wajib Berikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran.
Penulis: Singgih Wiryono
Editor: Nursita Sari

Baca Juga: Ada THR dan PEN, ekonom menilai ekonomi sulit tumbuh hingga 7% di kuartal kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru