RAMADAN - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah selama Ramadhan 2025.
Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko menyatakan bahwa jam efektif pembelajaran akan dipersingkat dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit.
“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti SMA dari 45 menit menjadi 35 menit,” ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Meskipun ada penyesuaian, jam masuk sekolah tetap ditetapkan pada pukul 06.30 WIB dan berlangsung lima hari dalam seminggu.
Baca Juga: Kapan Puasa Dimulai? Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyesuaian jadwal pembelajaran agar lebih efektif dan tidak membebani peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selama periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan.
Siswa akan terlibat dalam berbagai aktivitas keislaman yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman spiritual mereka selama bulan suci.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan pada 1 Maret 2025
Bagi siswa yang beragama selain Islam, sekolah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sekolah atau siswa non-Islam dapat membuat agenda bimbingan rohani. Kegiatan ini dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan rohaniah,” kata Sarjoko.
Sekolah juga diperbolehkan untuk menyusun agenda kegiatan bimbingan rohani tersebut.
“Sekolah dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan ini,” katanya.
Selanjutnya: Ini 6 Pemicu Asam Urat & Cara Ampuh Mengatasinya
Menarik Dibaca: Ini 6 Pemicu Asam Urat & Cara Ampuh Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News