Penanggung pajak ditahan lantaran SPT tak benar

Selasa, 05 Mei 2015 | 13:00 WIB   Reporter: Adinda Ade Mustami
Penanggung pajak ditahan lantaran SPT tak benar

ILUSTRASI. Kenali 5 Beauty Treatment untuk Bulu Mata Tampak Lentik dan Tebal


JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Tengah II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu lalu (29/4). Dalam siaran pers yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, tersangka tersebut adalah SDU yang merupakan Direktur CV LJ.

Disebutkan, SDU bersama-sama dengan VKA (pemilik sebenarnya CV LJ) diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kendati demikian VKA belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. "Saat akan dilakukan penyerahan, tersangka VKA menderita sakit dan dirawat di rumah sakit swasta di kota Solo," keterangan dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (5/5).

Atas perbuatan tersebut, SDU dan VKA diduga melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Sementara itu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka SDU dan VKA mencapai sebesar Rp 11,12 miliar. Oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo, SDU ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru