Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Ini Jalur & Syarat Daftarnya

Kamis, 16 Juni 2022 | 11:22 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Ini Jalur & Syarat Daftarnya

ILUSTRASI. Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Ini Jalur & Syarat Daftarnya.? (KONTAN/Baihaki)


PPDB ONLINE -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2022 jenjang SMA dan SMK sudah dibuka. 

Pendaftaran PPDB Jateng Tahun Ajaran 2022/2023 jenjang SMA dan SMK dibuka pada tanggal 15 Juni 2022 lalu. 

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyampaikan jika penetapan zonasi sudah dimulai pada tanggal 18 Mei 2022 lalu dan kegiatan pendaftaran hingga verifikasi akan segera dimulai. 

"Verifikasi serta aktivasi akun pendaftaran akan dilakukan. Segera tentukan SMA Negeri atau SMK Negeri mana yang hendak kamu tuju," ucap Ganjar seperti dikutip dari kanal YouTube SMA Negeri 3 Salatiga. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Virama Karya 2022, Banyak Posisi Dibuka

Pada pendaftaran PPDB tahun ini, terdapat tiga jalur yang dibuka yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi. 

Bagi calon siswa baru, berikut ini rangkuman persyaratan untuk ketiga jalur PPDB Jateng 2022 di atas, dirangkum dari situs PPDB Online Jateng.

Syarat PPDB Jateng 2022 jenjang SMA

1. Jalur zonasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19  dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Cek Biaya UKT Jurusan Kedokteran Jalur UM 2022 di UI, UGM, Undip, dan Unair

3. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

PPDB Jateng 2022 jenjang SMK

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19  dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: Mengenal 4 Periode pada Zaman Batu di Masa Praaksara dan Contoh Peninggalannya

Jadwal PPDB Jateng jenjang SMA dan SMK

  • Penetapan zonasi: Dimulai 18 Mei 2022
  • Pengumuman PPDB Jateng: 10 Juni 2022
  • Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online: 15 - 28 Juni 2022
  • Pemeriksaan Data Siswa Online: 15 - 28 Juni 2022
  • Pendaftaran Online: 29 Juni - 1 Juli 2022
  • Aktivasi Akun Online: 29 Juni - 1 Juli 2022
  • Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online: 2 - 3 Juli 2022 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Online: 4 Juli 2022
  • Daftar Ulang Sekolah diterima: 5 - 7 Juli 2022  
  • Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima: 18 Juli 2022

Informasi lengkap mengenai kegiatan PPDB jenjang SMA dan SMK di Jateng tahun 2022 bisa Anda lihat di https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru