BOGOR. Larangan PNS rapat di hotel bakal membuat pebisnis hotel di Bogor gigit jari. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Jawa Barat, memprediksi, pendapatan hotel setempat bakal turun sekitar Rp 300 miliar pada 2015 sebagai dampak aturan baru itu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, Selasa (6/1), menjelaskan, penurunan ini terjadi karena 60% industri perhotelan di kota tersebut mengusung konsep MICE, yakni pertemuan, insentif, konvensi dan pameran (meeting, incentive, caonvention and exhibition). "Larangan rapat di hotel bagi PNS dan pemerintah daerah itu menimbulkan dampak langsung salah satunya berkurangnya pendapatan hotel sekitar Rp300 miliar pada 2015," kata Shahlan di Bogor.
Hasil kajian PHRI, Disbudpar, dan Dispenda Kota Bogor menunjukkan, industri ekonomi kreatif akan merasakan dampak langsung kebijakan Menteri Pemberdayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut. Padahal, perhotelan, restoran, dan perdagangan merupakan industri ekonomi kreatif yang menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bogor hingga rata-rata 6% per tahun.
Di Kota Bogor tercatat ada 66 hotel dengan 2.698 kamar dan 11.864 tenaga kerja, tiga tempat penginapan remaja, dan dua pondok wisata. Hampir 60% hotel menyediakan fasilitas MICE, dan sisanya 40% hotel melati, penginapan remaja dan pondok wisata menyediakan pelayanan bagi wisatawan bebas atau "free individual traveler". "Nah, hotel dengan konsep MICE ini sangat bergantung pada kegiatan rapat kementerian dan pemerintah daerah serta BUMN," katanya.
Shahlan mengungkapkan, berdasarkan pengamatan, antara 12 November sampai dengan 15 Desember 2014 telah terjadi pembatalan rapat di hotel yang membuat pendapatan sarana akomodasi itu turun hingga Rp 48 miliar.
Shahlan menambahkan, PAD dari sektor industri perhotelan dan restoran tahun 2014 memang mencapai target. Namun, angka itu diperkirakan turun pada 2015.
Target pajak dari sektor perhotelan tahun 2014 sebesar Rp 45,63 miliar dan tercapai sebesar Rp 45,88 miliar atau lebih besar 10,54%. Sedangkan target pajak restoran Rp 54,25 miliar dan tercapai Rp 54,46 miliar atau juga melebihi target. Demikian pula, target pajak hiburan yang Rp 16,07 miliar tercapai. Realisasinya mencapai Rp 17,06 miliar atau 10,18% di atas target.
"Dengan prediksi berkurangnya pendapatan hotel pada 2015, diperkirakan akan terjadi perang harga/tarif di kalangan hotel sebagai upaya menutup perputaran uang. Perang harga ini akan membuat hotel yang tidak kuat modal tutup," kata Shahlan.
Shahlan mengatakan, hasil kajian ini telah disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Bogor kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu (24/12/2014). Namun, tampaknya, kebijakan pemerintah pusat tidak bisa ditawar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News