REKLAMASI - JAKARTA. Sekretaris PT Agung Podomoro Land Justini Omas mengaku belum mengetahui soal pulau reklamasi pantai utara Jakarta akan dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Agung Podomoro Land adalah perusahaan induk dari PT Muara Wisesa Samudra yang mengembangkan Pulau G.
"Saya di APL belum mendapat info mengenai hal tersebut dari PT Muara Wisesa Samudra. Nanti coba saya tanyakan," kata Justini kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Menurut Justini, pihaknya jarang mendapat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan di pulau reklamasi. Kebijakan menyerahkan pengelolaan pulau ke PT Jakpro juga tanpa pemberitahuan.
"Seperti penghentian reklamasi oleh Gubernur kemarin, kami mengetahuinya juga cuma dari baca di media, tetapi belum menerima surat pemberitahuan resminya sampai sekarang ini," ujar Justini.
PT Muara Wisesa Samudra saat ini masih menunggu arahan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kelanjutan Pulau G.
Mereka belum bisa mengembangkan lebih lanjut kendati sudah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami juga masih menunggu arahan, kapan bisa mulai lagi pembangunannya," kata Justini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi di pantai utara Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
Dalam Pergub itu, tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). (Penulis: Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengembang Belum Tahu Pulau Reklamasi Akan Dikelola Jakpro"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News