Pengemudi taksi online terimbas ganjil genap

Senin, 08 Agustus 2016 | 13:33 WIB Sumber: www.otomania.com
Pengemudi taksi online terimbas ganjil genap


JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pelat nomor ganjil-genap. Jenisnya seperti, mobil dinas Presiden dan wakil presiden, pejabat negara, angkutan umum (pelat kuning) hingga angkutan barang dan sepeda motor.

Sebagai angkutan umum pelat kuning, maka taksi tidak dirugikan dengan peraturan tersebut. Lantas bagaimana dengan taksi berbasis aplikasi atau taksi online, seperti Uber, Grab, dan lain sejenisnya yang berpelat hitam?

Fikar, salah satu pengemudi aplikasi Uber mengatakan, penghasilan jelas berkurang setelah uji coba ganjil-genap dimulai, kira-kira pendapatan turun 30%-45% dari sebelumnya. "Biasanya lewat jalan mana saja di pagi dan sore hari bebas, sekarang tidak bisa seperti itu lagi,” ujarnya.

Pernyataan serupa diungkapkan Rismayanti. Sopir taksi online wanita ini mengaku biasanya pagi dan sore hari banyak pelanggan dari kawasan Sudirman, Senayan, dan daerah aturan ganjil-genap lainnya. Semenjak aturan tersebut diuji coba, pendapatannya menjadi berkurang.

“Saya hanya bisa ke daerah-daerah tersebut kalau tanggal ganjil, karena pelat nomor mobil saya ganjil. Kalau genap, pagi dan sore cari ke tempat lain saja,” kata Risma.

Lain dengan Fikar dan Risma, Abdul Rojak pengemudi aplikasi Uber asal Bekasi mengaku tidak terlalu terganggu. Sebab, ia mengakalinya dengan cara mencari penumpang ke daerah pinggiran. “Kalau sesuai dengan pelat nomor saya baru ke daerah pusat perkantoran. Kalau tidak sesuai, cari di daerah lain juga masih banyak. Imbasnya menurut saya ada tapi kecil sekali,” kata Rojak panggilan akrabnya.

Selain yang disebutkan di atas, kendaraan yang boleh melintas di wilayah aturan ganjil-genap, yaitu mobil dinas instansi pemerintah, pemadam kebakaran, dan ambulans. Di luar itu, harus melintas sesuai dengan tanggal dan pelat nomornya ganjil atau genap.

(Aditya Maulana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini
Terbaru