EMISI KARBON - Jakarta. Pengumuman bagi pemilik kendaraan di Jakarta, rencana tilang uji emisi batal terlaksana. Sejatinya, rencana tilang uji emisi kendaraan bermotor berlaku mulai 13 November 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik. Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.
Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Baca juga: Cara cek dan biaya uji emisi kendaraan, tilang berlaku 13 November 2021
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. “Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi. “Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” kata Argo.
Saat ini, DLH DKI Jakarta masih menyediakan uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor. Meski sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor batal terlaksana, layananan ini tetap bisa dimanfaatkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan",
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Berlaku 13 November 2021, ini 4 tempat untuk uji emisi kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News