PUPUK SUBSIDI - JAKARTA. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mengkritik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi, menyebut praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah yang justru merugikan petani.
“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, masih ada kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Homaidi dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia: Pelanggaran HET Terancam Pidana
Hasil investigasi PC PMII Pamekasan menemukan bahwa sejumlah kios menjual pupuk bersubsidi dengan harga mencapai Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per sak.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020, harga resmi pupuk urea adalah Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram, sementara NPK Rp115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram.
“Praktik ini merugikan petani, terutama di daerah terpencil dengan akses terbatas ke pasar. Pemerintah harus segera menindak tegas pelanggaran ini,” tegas Homaidi.
Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir, menambahkan bahwa laporan penyimpangan ini sebenarnya sudah muncul sejak Juni 2024. Namun, tindakan baru diambil pada Desember 2024.
“Lambatnya respons pemerintah memperburuk situasi petani. Kami berharap ke depannya pemerintah lebih cepat menangani masalah seperti ini,” katanya.
Baca Juga: Mentan Wanti-Wanti Harga Pupuk Subsidi Tak Boleh Di Jual Di atas HET
Selain harga pupuk, PC PMII Pamekasan menyoroti kelemahan sistem pendataan dan distribusi pupuk bersubsidi. Data yang tidak sinkron antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menyebabkan ketidakseimbangan antara stok pupuk dan kebutuhan petani.
“Ketidakakuratan data ini menghambat produktivitas pertanian di beberapa daerah,” ujar Moh Nadir.
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan, Achmad Faisol, menyatakan bahwa aspirasi dari PMII menjadi bahan evaluasi penting. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini, terutama dalam hal validasi data dan penegakan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan,” ujarnya.
Meski demikian, Faisol mengakui bahwa KP3 memiliki kewenangan terbatas dalam penindakan hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran regulasi pupuk bersubsidi.
KP3 juga merekomendasikan agar distributor mencabut izin usaha kios yang terbukti melanggar aturan. “Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,” tambah Faisol.
Sebagai langkah advokasi, PC PMII Pamekasan menggelar audiensi terbuka pada Kamis (16/1) di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Baca Juga: Mentan Wanti-Wanti Harga Pupuk Subsidi Tak Boleh Di Jual Di atas HET
Kegiatan ini melibatkan KP3, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan distribusi yang merugikan kelompok tani di wilayah Pamekasan.
PMII berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan ini demi melindungi petani dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.
Selanjutnya: Pesta Wirausaha Nasional 2024, Upaya, Membangun Kolaborasi untuk Kemajuan UMKM
Menarik Dibaca: Perbanyak Fitur, Pengguna Super Apps BRImo Tembus 38,61 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News