Penyelundupan miras dan rokok ilegal di Jatim berpotensi rugikan negara Rp 57,7 M

Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:48 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Penyelundupan miras dan rokok ilegal di Jatim berpotensi rugikan negara Rp 57,7 M

ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat pemusnahan rokok dan miras ilegal


CUKAI - SURABAYA. Penyelundupan rokok dan miras di Jawa Timur berpotensi merugikan negara hingga Rp 57,7 miliar.

Bea dan Cukai Jawa Timur berhasil mengamankan tiga kontainer yang berisi 50.664 botol miras (minuman keras) dan 30 juta batang rokok ilegal melalui operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam hal ini, Mentri Keuangan Sri Mulyani turut menyambangi kantor wilayah Bea dan Cukai setempat guna melihat pemusnahan miras dan rokok illegal, Kamis (2/8).

“Diketahui penyeludupan dilakukan dari pelabuhan Singapura dengan jumlah 3 kontainer senilai Rp 27 miliar. Atas hal ini negara mengalami kerugian bea masuk Rp 40,5 miliar , PPN Rp 6,7 miliar, PPH pasal 22 Rp 5,1 miliar dan cukai Rp 5,1 miliar,” kata Sri Mulyani DI Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur.

Dikatakan Sri Mulyani bahwa importir yang diketahui adalah PT. Golden Indah Pratama ini mengangkut barang dari jalur hijau atau jalur yang umumnya tidak diperiksa dari pelabuhan Singapura menuju Tanjung Perak.

Instansi Singapura kemudian memberikan targeting kepada pihak Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan. “Tiga kontainer ini diakui berisi, benang poliyester sebanyak 780 package,” terangnya.

Sri Mulyani menambahkan bahwa dalam satu semester Bea Cukai Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba hampir 4 ton. Dan nilainya naik terus, tahun lalu diketahui hasil sitaan terdapat tidak lebih dari 3 ton.

“Ini dalam 1 semester 4 ton. Ini artinya dua kali lipat dari total tangkapan dibandingkan 2017,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru