Pergub 115/2020 terbit, begini rincian relaksasi pajak dari Pemprov DKI Jakarta

Jumat, 18 Desember 2020 | 14:43 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Pergub 115/2020 terbit, begini rincian relaksasi pajak dari Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau relaksasi pajak.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Beleid ini disahkan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Desember 2020.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi Covid-19," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12).

Kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut meliputi :

1. Pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :

- Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

- Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

Baca Juga: Realisasi pajak DKI Jakarta capai Rp 29,88 triliun hingga pertengahan Desember 2020

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

- Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya


2. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Herlina menyebut, kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia," tutur Herlina.

 

Selanjutnya: Shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun, ini faktornya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru