ATURAN KENDARAAN - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Kapan, Di Mana, dan Berapa Tarif 25 Jalan Berbayar yang Bakal Diterapkan di Jakarta?
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor. Menurut dia, jumlah pengendara motor di Jakarta saat ini semakin banyak.
Penerapan sistem ERP lantas dianggap menjadi jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota. "Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif," tutur Syafrin.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjuction pricing (menjadi solusi pengurangan pengguna motor)," sambung dia.
Untuk diketahui, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor Dipastikan Akan Dikenai Tarif Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/17/05150021/pengendara-motor-dipastikan-akan-dikenai-tarif-jalan-berbayar-atau-erp-di.
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Nursita Sari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News