UJI EMISI - Setiap kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) atau warga yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki gedung Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, kendaraan yang akan masuk ke gedung-gedung milik Pemprov DKI harus lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Menurut Asep, aturan itu diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara, selain memberlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi ASN.
"Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, akan diterapkan WFH 75 persen (bagi ASN)," ucap Asep.
Asep mengatakan, setiap ASN Dinas LH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Begini Respons Bahlil
"Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," kata dia.
Selain itu, Asep mengemukakan bahwa Dinas LH juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis.
Asep juga mengemukakan, DLH DKI juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis. Pelayanan uji emisi gratis diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep.
Baca Juga: Polusi Menebal, Luhut Usul Wajibkan Penggunaan Masker
Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir. Pada Senin pagi ini, kualitas udara Jakarta menempati posisi terburuk keenam di dunia dengan indek kualitas udara 158.
Posisi pertama ditempati oleh Doha, Qatar, dengan indeks 206. Posisi kedua ditempati Seattle, Amerika Serikat, dengan indeks 167; serta ketiga yakni Lahore, Pakistan, dengan indeks 164.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Nursita Sari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News