Periksa Aturan Ganjil-Genap Jakarta Pagi (17/1), Jangan Sampai Kena Tilang!

Selasa, 17 Januari 2023 | 04:45 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Periksa Aturan Ganjil-Genap Jakarta Pagi (17/1), Jangan Sampai Kena Tilang!

ILUSTRASI. Catat Aturan Ganjil-Genap Jakarta Pagi (12/1), Salah Jalan Tilang Datang! KONTAN/Fransiskus Simbolon


Kebijakan Pelat Ganjil Genap - JAKARTA. Sebaiknya Anda cek ulang ketentuan dan daftar jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru. 

Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta berlaku setiap hari pada Senin sampai Jumat, termasuk hari ini: Selasa 17 Januari 2022. 

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu, menurut aturan ganjil genap Jakarta. 

Begitu pula sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa melintasi jalan-jalan tertentu.

Baca Juga: Kapan, Di Mana, dan Berapa Tarif 25 Jalan Berbayar yang Bakal Diterapkan di Jakarta?

Penentuan nomor ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi. 

Dianggap bernomor polisi genap jika angka terakhir pada pelat mobil: 0, 2, 4, 6, dan 8. Sebaliknya, mobil Anda dianggap bernomor polisi ganjil apa bila angka terakhir memuat angka: 1,3,5,7,9. 

Oh, iya, pemberlakuan ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut tidak berlangsung selama 24 jam terus menerus.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbagi ke dalam dua periode dalam sehari, pagi dan sore/malam.

Pada pagi hari, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlangsung pada jam 06.00 WIB hingga jam 10 WIB. Adapun pada sore/malam hari, ketentuan ganjil genap Jakarta berlangsung sejak jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari ini, Senin (9/1), merupakan tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage). Itu berarti mobil-mobil dengan nomor polisi genap tidak boleh melintas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pada jam yang sudah ditetapkan tadi.

Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi genap tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.   

Baca Juga: Sebelum Diterapkan, Wapres Minta Uji Coba Kebijakan ERP Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap Jakarta terbaru tersebut. 

Jika sampai salah waktu dan salah jalan alias melanggar ketentuan ganjil genap di atas, Anda bisa kena denda pelanggaran lalu lintas. 

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.

Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap Jakarta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana
Terbaru