MINUMAN BERALKOHOL - JAKARTA. Provinsi Bali akan menggelar festival minuman fermentasi atau distilasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Wayan Jarta mengatakan, penyelenggaraan festival sedang didiskusikan dengan Dinas Pariwisata. "Tempat dan kapannya akan berkoordinasi dengan Dispar," kata Jarta saat dihubungi, Selasa (11/2).
Festival itu bertujuan mengenalkan minuman khas Bali kepada wisatawan. Pemerintah Provinsi Bali ingin minuman fermentasi itu disukai wisatawan.
Baca Juga: Minuman beralkohol lokal yang ingin mendunia
Jarta tak menutup kemungkinan penjualan minuman khas itu akan diperluas. "Ke depan, kalau dunia luar berminat akan kita ekspor," harapnya.
Asal tahu saja, Provinsi Bali memang telah resmi menerbitkan peraturan tata kelola minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak, dan brem.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Pergub ini dikeluarkan untuk melindungi dan melestarikan minuman fermentasi khas Pulau Dewata.
Baca Juga: Pemprov akan legalkan arak bali, Gubernur: Masak bir boleh tapi arak tidak boleh?
"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, Rabu (5/2). (Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Festival Arak Bali, Cara Pemprov Kenalkan Minuman Khas ke Wisatawan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News