Permohonan SIKM Jakarta telah tembus 1 juta pengguna

Rabu, 17 Juni 2020 | 23:27 WIB   Reporter: Fahriyadi
Permohonan SIKM Jakarta telah tembus 1 juta pengguna

ILUSTRASI. Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta daring penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra memaparkan data terbaru perizinan Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Sejak dibuka pada 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir Selasa (16/6), total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id/id/izinkeluar-masuk-jakarta dan tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. 

“Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7% dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik dan  Sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui,” ujar Benni dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Guna meningkatkan pelayanan perizinan/non-perizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP  Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Perizinan SIKM Senin-Jumat mulai pukul 07.30 WIB-18.00 WIB, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 WIB-13.00 WIB.

Pelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam Perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan.

Menurutnya, kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Perbaharui informasi Anda terkait perizinan SIKM hanya melalui saluran media resmi Pemprov. DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta, Bijak dalam Mengajukan Perizinan SIKM," kata Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .
Terbaru