COVID-19 - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi gedung-gedung kantor bersama Kepolisian, Satpol PP, dan Disnaker DKI Jakarta seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7).
Berdasarkan inspeksi tersebut, Anies menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal, tapi masih tetap meminta karyawannya datang bekerja di kantor.
“Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” tuturnya melalui akun Instagramnya.
Baca Juga: Nyawa Yang Utama
Anies menegaskan, kantor-kantor yang melanggar langsung disegel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantornya diproses hukum oleh kepolisian.
Sebagai informasi, selama PPKM Darurat perusahaan diwajibkan untuk melakukan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100%.
Sementara untuk sektor esensial pegawai yang masuk bekerja di kantor sebanyak 50% dari total pekerja dan sektor kritikal menerapkan 100% bekerja di kantor. Ketentuan tersebut berlaku selama PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News