PHE segera berikan kompensasi tahap awal akibat tumpahan minyak di Kabupaten Karawang

Rabu, 11 September 2019 | 12:03 WIB   Reporter: Filemon Agung
PHE segera berikan kompensasi tahap awal akibat tumpahan minyak di Kabupaten Karawang

ILUSTRASI. PENANGANAN LANJUTAN TUMPAHAN MINYAK MENTAH DI KARAWANG


PERTAMINA - KARAWANG. PT Pertamina Hulu Energi segera memberikan kompensasi kasus kebocoran gas dan tumpahan minyak Sumur YYA-1 nagi 10.271 Kepala Keluarga terdampak di Kabupaten Karawang.

Penyerahan kompensasi dilakukan di Desa Sedari Kabupaten Karawang pada Rabu (11/9). Manager Media and Relation PHE Yudy Nugraha mengungkapkan, besaran kompensasi yang diberikan pada tahap awal sebesar Rp 1,8 juta. "Ini kompensasi untuk dua bulan sejak kejadian pertama kali saat Juli lalu," terang Yudy.

Adapun, sebagai tahapan awal kelompok yang menerima bantuan merupakan nelayan dan petambak. Lebih jauh Yudy memastikan berdasarkan hasil perhitungan tim verifikasi, ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 900 ribu per bulan untuk setiap KK terdampak.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi (PHE) targetkan pengeboran lima sumur migas di Nunukan

Disisi lain, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Saidah Anwar mengungkapkan, diperlukan kepastian informasi mengenai proses penanganan tumpahan minyak. "Banyak info yang belum sampai ke warga, dan kompensasi juga perlu diberikan pada warga terdampak non-nelayan," tegas Saidah.

Lebih jauh Saidah menambahkan, besaran kompensasi ini harus melalui SK Bupati. Hal ini dinilai perlu untuk memastikan ganti rugi tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Yudy bilang ke depannya akan ada evaluasi pasca kompensasi tahap awal. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan kompensasi tahap lanjutan akan diberikan. "Sembari menanti evaluasi dan finalisasi penutupan sumur," jelas Yudy.

Asap tahu saja, dalam pemberian kompensasi, PHE menggandeng Bank Himbara. Kompensasi akan diberikan dalam rupa uang yang akan tersimpan dalam tabungan atas nama warga terdampak yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi bidik potensi migas di area perbatasan

Adapun, ketentuannya yakni diberlakukan saldo minimum sebesar Rp 50.000 serta dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 per bulan. Ketentuan ini juga berlaku agar tabungan tetap aktif untuk pembayaran kompensasi berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru