KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 diperluas hingga siswa TK dengan bantuan Rp 450.000 per tahun. Simak cara mendapatkan, kriteria, dan jadwal pencairannya.
Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan terus berlanjut pada 2026. Bahkan, mulai tahun ini, cakupan penerima PIP diperluas hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan perluasan PIP dilakukan untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun dengan sasaran lebih dari 19 juta murid di seluruh Indonesia.
“Perluasan cakupan PIP ini penting guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu serta menekan angka putus sekolah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dikutip dari laman Puslapdik, Sabtu (31/1/2026).
Untuk siswa TK, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp 450.000 per siswa per tahun.
Baca Juga: Pramono Pastikan Transjakarta Memiliki 10.000 Bus Listrik pada Tahum 2029
Cara Mendapatkan PIP 2026
Memasuki awal 2026, proses aktivasi penerima PIP 2025 masih berlangsung hingga Februari 2026. Sementara itu, siswa yang berpotensi menjadi penerima PIP 2026 perlu memahami alur dan jadwal pencairannya.
Mengacu pola tahun sebelumnya, pencairan PIP 2026 diperkirakan dibagi dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari–April 2026)
Diprioritaskan bagi siswa penerima lama (existing) dan siswa dengan data lengkap serta valid di Dapodik.
- Termin 2 (Mei–September 2026)
Diperuntukkan bagi siswa hasil usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta hasil pemadanan data DTKS.
- Termin 3 (Oktober–Desember 2026)
Ditujukan bagi siswa yang baru melakukan aktivasi rekening SimPel atau yang belum menerima pencairan pada termin sebelumnya.
Dengan demikian, siswa yang belum pernah menerima PIP masih berpeluang masuk daftar nominasi mulai Februari hingga April 2026.
Perlu diketahui, pendaftaran PIP tidak dilakukan secara online maupun mandiri. Sekolah berperan aktif dalam mendata dan mengusulkan siswa yang dinilai layak menerima bantuan.
Tonton: Ray Dalio: Emas Tetap Aset Teraman di Tengah Ketidakpastian Global
PIP untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
PIP merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus.
Data siswa calon penerima akan diverifikasi secara berlapis oleh pemerintah pusat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Mengacu laman resmi Kemendikdasmen, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah tetap mengakses pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (TK hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A, B, dan C).
Baca Juga: 20 Bus Transjabodetabek Rute Blok M–Bandara Soetta Mulai Beroperasi Pekan Depan
Kriteria Penerima PIP 2026
Siswa dapat menjadi penerima PIP apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu
- Terdampak bencana alam
- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
- Memiliki disabilitas atau kondisi khusus
- Anak dari orang tua korban PHK, keluarga terpidana, atau berada di daerah konflik
- Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
- Peserta pendidikan nonformal atau lembaga kursus
Tonton: ESDM Targetkan Groundbreaking 34 PLTSa Pertengahan 2026, Olah 1.000 Ton Sampah/Hari
Cara Cek Penerima PIP 2026
Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri dengan langkah berikut:
1. Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik menu “Cek Penerima PIP”
Jika terdaftar sebagai penerima baru, siswa wajib melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum dana dapat dicairkan.
Tonton: Purbaya Usul Pengelolaan SDA Dibatasi Hanya untuk BUMN dan Lembaga Negara
Besaran Dana PIP 2026
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni:
- TK dan SD sederajat: Rp 450.000 per tahun
- SMP sederajat: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, hingga penunjang kegiatan belajar.
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/31/144540371/cara-daftar-pip-2026-dibuka-bulan-februari-buat-siswa-tk-hingga-sma?page=all#page2.
Selanjutnya: GoPay Sediakan Layanan Pembelian Tiket Transjakarta di Aplikasi
Menarik Dibaca: NotebookLM Android: Buat Video dan Infografis Cuma dengan AI Google
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News