IKN NUSANTARA - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tengah bergulir.
Dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin salah satunya mengenai kewajiban bagi presiden terpilih selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan IKN, kecuali Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyambut baik adanya penambahan poin kewajiban presiden terpilih nanti untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara.
"Saya rasa ini salah satu poin yang menjadi angin segar bagi calon investor dan akan menjadi daya tarik," kata Sarman pada Kontan.co.id, Kamis (2/3).
Baca Juga: Sudah Tahap Finalisasi, Revisi UU IKN Diharapkan Masuk ke DPR Usai Reses
Sarman mengatakan, proyek IKN saat ini sudah mendapatkan daya tarik dari banyak investor. Namun demikian banyak investor pula yang masih menunggu kepastian keberlanjutan IKN setelah berganti presiden.
"Selentingan-selentingan yang kita dengar, banyak calon investor yang khawatir apakah nanti pemerintahan yang baru IKN dilanjutkan atau tidak," tambah Sarman.
Dengan adanya penambahan pasal tersebut dalam UU IKN, menurutnya, cukup meyakinkan calon investor untuk berinvestasi di IKN. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR dapat segera merampungkan revisi UU IKN yang memang sudah banyak ditunggu calon investor.
Selain poin kewajiban bagi presiden selanjutnya melanjutkan pembangunan IKN, ada beberapa hal yang akan ditambahkan dalam revisi UU IKN.
Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati menyebutkan, akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN. Nantinya kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini juga sedang proses di pemerintah.
Lalu soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN. Ia menjelaskan, nantinya dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN. Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.
Kemudian akan ada substansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.
Diani juga mengatakan, revisi UU IKN akan dibahas kembali bersama DPR saat masa reses selesai. Sebagai informasi saat ini DPR RI sedang masa reses mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023.
"Sampai ke DPR draftnya perkiraan minggu kedua Maret usai reses. Pertengahan Maret kan usai reses. Setelah reses langsung kita sampaikan," jelasnya.
Baca Juga: Siap Investasi di IKN, Lebih dari 150 Letter of Intent Investor Diterima Otorita IKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News