MAFIA TANAH – SEMARANG. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya berhasil memberantas tiga kasus mafia tanah yang menggerogoti wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2024.
Ahmad menjelaskan bahwa dengan mengungkap kasus mafia tanah di wilayahnya merupakan suatu jaminan keamanan dan kepastian hukum. Sehingga ini mampu mendukung pengamanan investasi dan mendorong perekonomian nasional.
Baca Juga: Kementerian ATR Tumpas 19 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Kerugian Negara Rp 893,14 M
“Di tahun 2024 jajaran Polda Jawa Tengah dengan dibantu oleh Satgas mafia tanah Mabes Polri kita ungkap tiga kasus dengan telah kita tetapkan 6 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, di Semarang, Senin (15/7).
Ahmad mengungkapkan, dari enam orang tersangka tersebut satu di antaranya telah divonis dua tahun penjara. Adapun jumlah kerugian negara dari mafia tanah tersebut mencapai Rp 3,4 triliun, pada kasus yang terjadi di wilayah Grobogan Jawa Tengah.
Sementara itu, lanjut Ahmad, untuk kasus mafia tanah di wilayah Ungaran Jawa Tengah, menelan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
“Artinya bahwa ungkap kasus ini secara nasional adalah terbesar dalam mengungkap kerugian negara,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah
Selain itu, Ahmad membeberkan, di tahun 2023 pihaknya juga berhasil mengungkap empat kasus mafia tanah di wilayah Jawa Tengah, di mana ini telah melebih target yang diberikan oleh Mabes Polri yakni sebanyak tiga kasus.
“Ini semua berkat komitmen kami, kerjasama yang kokoh dengan Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi, Kejaksaan serta anggota sekalian sehingga ini bisa kita laksanakan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News