Polisi memanggil Jerinx SID terkait laporan IDI Bali soal dugaan ujaran kebencian

Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:39 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi memanggil Jerinx SID terkait laporan IDI Bali soal dugaan ujaran kebencian

ILUSTRASI. Instagram. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


VIRUS CORONA - BALI. I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx. 

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). 

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO. Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". 

Baca Juga: China daratan dan Hong Kong melaporkan penurunan kasus baru infeksi Covid-19

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020. Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir. Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang. 

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli. "Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia. 

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru