Polisi periksa 95 ASN dan aparat desa di Tual Maluku terkait korupsi beras

Senin, 08 April 2019 | 17:59 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi periksa 95 ASN dan aparat desa di Tual Maluku terkait korupsi beras


HUKUM -  AMBON. Aparat Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrisus) Polda Maluku, Senin (8/4), memeriksa 95 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dan sejumlah kepala desa terkait kasus dugaan korupsi cadangan beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2016-2017.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Bareskrim Polri, setelah dilaporkan warga Tual pada tahun 2018 lalu. Saat itu, warga melaporkan kasus tersebut karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemkot Tual.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Bareskrim telah memeriksa dan mengambil keterangan 35 saksi, baik dari ASN Pemkot Tual, Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, beberapa camat dan sejumlah warga penerima bantuan beras.

“Setelah selesai dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada bulan Maret 2019 kasus tersebut dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Roem kepada wartawan di Ambon, Senin (8/4).

Dia menjelaskan, setelah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku guna melengkapi hasil penyelidikan dari Bareskrim, kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke penyidikan dan SPDP telah dikirimkan ke kejati.

“Dan, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan para saksi sebanyak 95 orang, baik dari ASN Pemkot Tual, aparat desa serta masyarakat yang menerima bantuan,” katanya.

Dia menjelaskan, terkait kasus itu penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan audit oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara.

Roem menjelaskan, ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras Pemerintah Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan psl 55 dan 56 KUHP.

“Dalam penyidikan kasus ini, Polda Maluku akan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat, baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima dan turut menikmati,” katanya. (Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Beras, 95 ASN dan Aparat Desa di Tual Maluku Diperiksa Polisi", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru