JAKARTA. Aparat Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan online, Sigit Lesmana (30).
Salah satu korban penipuan itu adalah S Hasan (30) yang menderita kerugian berupa satu buah HP Samsung S6 dan dua buah Iphone Silver 6 plus.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan pertemuan pelaku dan korban berawal dari komunikasi di Kaskus.
"Korban bertransaksi jual beli handphone yang didahului komunikasi di media kaskus," tutur Krishna, Selasa (5/1/2016).
Setelah komunikasi awal, pelaku dan korban bertemu di toko Seven Eleven Gedung SMESCO, Jakarta Selatan pada Rabu (30/12).
Setelah transaksi, pelaku menunjukan bukti transfer bank BCA.
Pelaku berdalih transfer di atas pukul 21.00, maka akan masuk pukul 00.00 WIB.
"Ternyata bukti tersebut palsu dan dana tidak ada," kata Krishna.
Korban melapor ke aparat kepolisian pada 31 Desember 2015.
Lalu, dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada hari Senin kemarin.
Anggota Jatanras Unit IV di bawah pimpinan Komisaris Tahan Marpaung bertransaksi dengan tersangka di foodcourt Plaza Senayan.
"Tersangka dan barang bukti dapat diamankan ke mako Polda Metro Jaya," tambahnya.
Untuk sementara, pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini terutama mencari dua rekan pelaku yang masih buron, yaitu Rudi dan Michel.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti, seperti 1 HP samsung note 5, 1 iphone 6 plus, 1 kalung emas putih, 1 buah gelang emas putih, 2 buah dompet, 1 buah token BCA, 2 buah simcard simpati, 1 buah memory card, 3 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM BII, 2 buku tabungan BAnk BnI, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah jam tangan.
(Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News