Polri Buka Pendaftaran Calon Bintara Tahun 2025, Catat Syarat dan Jadwalnya

Senin, 10 Februari 2025 | 06:47 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Polri Buka Pendaftaran Calon Bintara Tahun 2025, Catat Syarat dan Jadwalnya

ILUSTRASI. Polri Buka Pendaftaran Calon Bintara Tahun 2025, Catat Syarat dan Jadwalnya. KONTAN/Fransiskus SImbolon


LOWONGAN KERJA -  Kepolisan Republik Indonesia atau Polri membuka pendaftaran calon bintara tahun 2025 untuk minimal lulusan SMA sederajat. 

Bersumber dari situs resmi Penerimaan Polri, penerimaan kali ini dibuka untuk beberapa jalur yakni Bintara PTU, Bintara Brimob, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Tenaga Pendidik, Bakomsus Tata Boga, Bakomsus Gizi, Bintara Polair, Bakomsus Hukum, Bakomsus Siber, dan Bakomsus Akuntansi.

Total kuota penerimaan tahun ini adalah sebanyak 4.000 orang yang nantinya akan mendapatkan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda setelah menempuh pendidikan. 

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai calon Bintara Polri 2025. 

Baca Juga: Upaya BPKH Mencari Pemilik Baru Bank Muamalat, Ada BTN Disebut

Syarat umum Bintara Polri 2025

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus Daftar Bintara Polri 2025

1. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;

2. Berijazah serendah-rendahnya:

SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

  • lulusan tahun 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A-80-89, B-70-79, C-60-69, D-50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
  • Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
  • lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

4. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham dan Proyeksi IHSG untuk Perdagangan Hari Ini (10/2)

5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

7. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

10. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

11. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

12. Ketentuan tentang domisili yaitu:

  • Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);
  • Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.

13. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Tonton: IHSG Makin Ditinggal Asing, Investor Harus Ke Mana?

14. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

15. Bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

16. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

17. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

18. Memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing jalur seleksi.

Jadwal resmi penerimaan Bintara Polri 2025

  • Pendaftaran Online dan Verifikasi: 5 Februari - 6 Maret 2025
  • Pakta Integritas: 7 Maret 2025
  • Rikkes I: 12-27 Maret 2025
  • Rikkes I: 8-13 April 2025
  • Cat Psikologi I: 21-28 April 2025
  • Cat Uji Akademik: 5-11 Mei 2025
  • Tkk Aspek Pengetahuan dan Asesmen Mental Ideologi: 14-18 Mei 2025
  • Sidang Menuju Rikkes Ii: 27 Mei 2025
  • Rikkes Ii: 3-8 Juni 2025
  • Uji Jasmani dan Antro & Pmk Dan Psi Ii: 10-19 Juni 2025
  • Rikmin Akhir & Supervisi Panpus: 20-26 Juni 2025
  • Persiapan Sidang: 1 Juli 2025
  • Sidang Akhir Panda: 2 Juli 2025
  • Rencana Buka Dik Bintara Polri: 30 Juli 2025

Demikian informasi tentang penerimaan Bintara Polri tahun 2025. Informasi lengkap dan pendaftaran calon Bintara Polri tahun ini bisa Anda lihat di https://penerimaan.polri.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru