DKI JAKARTA -JAKARTA. Warga dihebohkan atas kabar berantai yang berkembang di masyatakat.
Isinya begini:
Barusan di umumkan olehJokowi,
mulai tgl 12 Februari 2021 hari Jum'at jam 20.00 sampai tgl 15 Februari hari Senen jam.05.00 Jakarta
Lockdown tidak boleh keluar rumah sama sekali dan toko2, Mall, Restoran semua tutup. Semua hrs diam dirumah,
harus sedia bahan makanan buat masak dirumah.
Keluar rumah di tangkap lgs
di Swap dan bayar denda.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pesan berantai yang mengabarkan bahwa DKI Jakarta akan lockdown secara total selama tiga hari mulai 12-15 Februari itu adalah berita bohong.
Baca Juga: Kota Bogor terapkan ganjil-genap kendaraan di akhir pekan, berikut jadwalnya
Argo memastikan: pesan berantai lewat WhatsApp tersebut adalah hoaks alias berita bohong. Polisi juga bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan atas informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
"Dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini tidak benar. Ini adalah salah," ujar Argo dalam konpers daring, Jumat (5/2).
Menurut Argo, pesan yang berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah adalah tidak benar.
Baca Juga: Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor
"Rumah dan toko-toko, restoran semua tutup. Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan untuk masak di rumah. Jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung dan swab. Didenda besar sekali," ujar Argo menirukan bunyi pesan.
Argo menyebut pesan berantai tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, meski isinya biasa saja, namun pesan tersebut berpotensi menimbulkan opini negatif dari masyarakat.
Pihaknya mencatat selama 2020 telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ada potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News