PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Selasa, 05 Juli 2022 | 14:04 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
 PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat

ILUSTRASI. Pengunjung membeli karcis Bioskop Cinema XXI di Mal Kota Kasablanka Jakarta, Kamis (10/3). Pemerintah menetapkan DKI Jakarta dan kota serta kabupaten di sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 Juli 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


PPKM - JAKARTA. Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan kota serta kabupaten di sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 Juli 2022. Berikut ini pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.

Penetapan Jakarta dan sekitarnya berstatus PPKM Level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengacu beleid itu, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi berstatus PPKM Level 2.

"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," sebut Inmendagri 33/2022.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pembelajaran

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022 Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Sektor non-esensial

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar modern dan tradisional

  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Catat! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Naik Pesawat, Berlaku Dua Minggu Lagi

Makan/minum di tempat umum

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan 

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Indonesia Lebih Siap dalam Menghadapi Gelombang BA.4 dan BA.5 Dibanding Negara Lain

Bioskop

  • Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Tempat ibadah 

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Resepsi pernikahan

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Itulah pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya yang kini berstatus PPKM Level 2 yang berlaku hingga 1 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru